Minggu, 11 Maret 2018

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil


Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB 5
Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1. Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
*Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.


*Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
*Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.  
Deposito Mudharabah, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil nasabah
Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana:
Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam


Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB 4
Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam

Pengertiang Spekulasi
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”.
Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.

Spekulasi Dalam Islam
      Benjamin Graha, mendefenisikan spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif. 
      Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
      Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya.
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba.
*Perbedaan Investasi Dengan Spekulasi
tindakan investasi adalah "menyimpan uang atau modal di sebuah sektor atau perusahaan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan”. Sementara itu, definisi spekulasi adalah “tindakan dalam bisnis tak lazim, berkaitan dengan pencetakan profit dari fluktuasi harga. Atau memasuki suatu bisnis yang melibatkan risiko-risiko yang tidak biasa, guna beroleh kesempatan meraup keuntungan yang luar biasa besar”.
*Spekulasi Dan Risiko
      Dalam spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain.
      Sedangkan risiko adalah kemungkinan yang wajar akan terjadinya kondisi untung dan rugi yang mengikuti setiap aktivitas bisnis. Risiko ini dalam agama dianggap sebagai kondisi yang wajar karena dalam kegiatan apa saja dapat dipastikan akan adanya risiko yang timbul seperti yang terjadi dalam prinsip bisnis.

*Proyeksi Bisnis/ Investasi
      Bisnis hakikatnya adalah merancang masa depan untuk memperoleh nilai tambah, sehingga perlu adanya peramalan (forecasting).
      Forecasting adalah peramalan (perkiraan) mengenai sesuatu yang belum terjadi pada waktu yang akan datang untuk meminimumkan pengaruh ketidakpastian dan kesalahan meramal.


*Jenis-jenis Proyeksi
q  Proyeksi Bisnis dengan Metode Rata-rata dan Pemulusan
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Korelasi
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Sederhana
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Berganda
q  Proyeksi Bisnis dengan Metode Dekomposisi
q  Metode Proyeksi Kualitatif.

Kamis, 01 Maret 2018

Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB III
Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Islam adalah agama yang komprehensif ajarannya. Islam dapat dibagi menjadi bidang-bidang kajian aqidah, akhlak dan syariah. Aqidah bermakna aturang yang berhubungan masalah keyakinan atau yang dikenal dengan rukun imam (arkanul iaman), yang terdiri atas 6 rukun yaitu :
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab Allah
4. Iman kepada Rasul Allah 
5. Iman kepada Qada' dan Takdir Allah.
Akhlak berhubungan dengan pernyataan dan tindakan ihsan dari manusia terhadap Allah atau sesama manusia.

  • Syariah Dan Keuangan
Rasullulah secara tegas menyatakan dalam sabdanya, bahwa perdagangan (bisnis, berusaha) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Namun harus dipahami, bahwa praktik bisnis (usaha) yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam(syari'ah), telah ditentukan batas-batasnya. Syariah dapat diartikan sebagai jalan yang harus ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Sebagaimana disinggung di bab sebelumnya, di dalam syariah diatur mengenai ibadah dan muamalah. Hukum asal ibadah mengatakan : " Segala sesuatunya dilarang dikerjakan, kecuali yang ada petunjuk/ perintah-Nya dalam al-quar'an atau sunnah".

Mengapa umat Islam perlu mengembangkan dan menjalankan aktivitas ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis syariah? Secara praktis, sistem ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis bunga  atau konvensional yang mengandung beberapa kelemahan, yaitu :
1. Transaksi berbasis bungan melanggar keadilan atau kewajaran bisnis
2. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bungan menyebabkan kebangkrutan
3. Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. 
4. Sistem transaksi berbasis bunga mengalami munculnya inovasi oleh usaha kecil
5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

  • Prinsip-prinsip Muamalah Dalam Islam
Suatu aktivitas atau transaksi atau non-ekonomi dilarang karena ada penyebab sesuatu itu dilarang. Penyebab suatu transaksi adalah karena faktor-faktor sebagai berikut :
1. Haram zatnya
Berarti zat barang yang di transaksinya adalah haram. Transaksi atas barang demikian ini dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditaksirkan juga dilarang, misalnya : minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya.

2. Haram selain zatnya
Sesuatu menjadi  haram, bukan karena zatnya haram. Namun sesuatu itu dapat dikatagorikan menjadi barang haram jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariah.

3. Tidak sah (lengkap) akadnya.

  • Tadlis (penipuan)
Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prisnsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi  karena ada suatu keadaan di mna salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahuin pihak lain.

  • Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Rekayasa dalam supply terjadi bila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mngurangi supply agar harga produk yang dijual naik. Hal ini dalam istilah fiqih disebut ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan adalah ikhtikar. Bulog juga melakukan penimbunan, tetapi justru untuk menjaga kstabilan harga dan pasokan. Ikhtikar terjadi apabila syarat dibawah ini terpenuhi :
1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries
2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan
3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

  • Bai'Najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Rekayasa pasar dalam permintaan (demand) terjadi bila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan maka yang bersangkutan akan melakukan aksi mabil untung dengan melepas kembali saham yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung besar. Transaksi ini termasuk melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzahlamun, adalah : praktik-praktik ekonomi dan keuangan dalam bentuk :
1. Taqhrir
2. Riba
3. May sir
4. Risywah.

  • Taqhrir (Gharar) Atau Tidak Jelas Yang Ditransaksikan
Gharar atau disebut juga taqhrir adalah studi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak akan mengetahui apa yang diketahui pihak B. Sedangkan dalam taqhrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar ini terjadi bila kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Gharar terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga 
4. Waktu penyerahan.

  • Maysir (perjudian)
Secara sederhana yang dimaksud maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepakbola misalnya, dana partisifasi yang mintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya, untuk pembelian trophy atau bonus para juara.

  • Risywah (suap-menyuap)
Perbuatan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagi tindakan risywah, jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satunya pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, peristiwa tersebut bukan termasuk katagori risywah, melainkan tindak pemerasan.

Senin, 26 Februari 2018

Laporan Keuangan Entitas Syariah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah (4 A Pagi)
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

BAB II
Laporan Keuangan Entitas Syariah

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.

  • Neraca
Adapun unsur yang terdapat dalam neraca laporan keuangan syariah adalah:
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan. Aktiva terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Aktiva Lancar (current asset) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun, diantaranya adalah kas, surat beharga, deposito jangka pendek, piutang usaha, sediaan, dan pendapatan yang masih harus diterima.

2. Aktiva tidak Lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diantaranya adalah aktiva tetap (fixed asset), investasi jangka panjang, dan aktiva tidak berwujud.

 Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan harus diselesaikan di masa datang. Kewajiban terbagi menjadi 2 yaitu : Kewajiban jangka pendek dan Kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek adalah hutang-hutang yang hasrus diselesaikan dalam kurung waktu dari satu tahun, diantaranya adalah hutang usaha, hutang wesel, dan hutang bunga.

  • Investasi tidak terkait adalah dana yang diterima oleh bank dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bank mempunyai hak untuk menggunakan dana menginvestasikan dana, termasuk hak untuk mancapur dana dengan dana lainnya.

2. Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati.

3. Bank tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika mengalami kerugian. 

Ekuitas adalah hak residu (nilai sisa) dari aktiva perusahaan dikurangi kewajiban, diantaranya yaitu modal disetor, tambahan modal disetor, dan saldo laba (rugi). 
Laporan laba rugi, laporan laba rugi entitas syariah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos berikut :
1. Pendapatan usaha
2. Bagi hasil untuk pemilik dana
3. Bebas usaha
4. Laba atau rugi usaha
5. Pendapatan dan beban.

  • Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menggambarkan perubahan histori dalam kas dan setara kas yang diklasifikasikan atas aktivitas oprasi, investasi dan pendanaan selama satu periode. Penyajian laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK 2 mengenai laporan arus kas dan PSAK 31 mengenai akuntansi keuangan. Untuk memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi perubahan dalam aset bersih entitas, struktur keuangan dan kemampuan mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka penyesuaian terhadap keadaan dan peluang yang berubah untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan memungkinkan para para pengguna mengembangkan model untuk menilai.

  • Laporan Perubahan Ekuitas
Entitas syariah harus menyajiakan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukkan :
a. Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
b. Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan terkait diakui secara langsung dalam ekuitas,

  • Laporan Perubahan Dana Investasi Terkait
Investasi terkait adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terkait yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi berdasarkan akad mudharabah muqoyyadah atau sebagai agen investasi. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah.
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki untuk diserahkan kepada mustahiq. Pembayarannya menjadi wajib jika nisbah (haulnya) terpenuhi dan hartanya memenuhi kriteria wajib zakat. 
Laporan sumber dan penggunaan dan qardul hasan, sumber dana qardul hasan berasal dari bank atau luar bank. Komponen utama laporan keuangan qardul hasan ada 5 item yaitu : sumber dana qordul hasan dari penerimaan yaitu infaq, shadaqah, denda, dan pendapatan non halal.


Selasa, 13 Februari 2018

Kebijakan dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syari'ah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM
Prodi : Perbankan Syariah
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara


BAB I
Kebijakan Dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syari'ah


Ekonomi Islam merupakan ilmu yang dihasilkan oleh pemikir Muslim dari sebuah upaya untuk keluar dari persoalan ekonomi yang ada dengan cara yang sistematis, sehingga menumbuhkan keyakinan akan kebenaran Al-qur'an dan Al-hadits. Tentunya manusia memerlukan kaidah-kaidah yang berlaku secara umum dan mendapat pengakuan secara umum untuk membuktikan ekonomi Islam juga sebagai ilmu pengetahuan. Maka ekonomi Islam bisa dipraktikan dalam tata kehidupan yang dikehendaki menurut aturan ekonomi Islam, dan pelaksanaannya pun dapat dipaksakan karena alasan kemaslahatan manusia.

Kalau dicoba lebih jauh, membedakan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional secara tekstual akan mendorong untuk berfikir normatif-dikotomis. Perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tidak pada sisi teknis penggunaan metodologinya tapi lebih menekankan pada perbedaan dasar dari cara berfikir tentang masalah manusia. Oleh karena itu Sadr menyatakan bahwa perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofinya bukan pada sainsnya. Namun menurut Syed Othman Al-Habshi, ia mengungkapkan bahwa pada hakikatnya ilmu ekonomi adalah studi yang mempelajari tingkah laku pelaku ekonomi dalam kegiatan konsumsi dan produksi, dan yang terpenting adalah sikap menghargai dalam kegiatan ini. Al-Habshi tertarik meneliti berkenaan dengan permasalahan ini, karena : Pertama, ekonomi ini ditimbulkan untuk bisa menghindari penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan ilmu ekonomi itu sendiri, yang seharusnya tidak terjadi. Kedua, corak dari tingkah laku pelaku ekonomi yang berkompetensi dan menentukan arah perekonomian.
  • Perusahaan Dalam Islam
Perusahaan dalam fungsinya adalah untuk memproduksi barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum dari usaha. Adapun masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah bagaimana komposisi dari faktor produksi yang digunakan untuk masing-masing faktor produksi. Dalam memecahkan masalah ini ada dua aspek yang perlu diperhatikan :

1. Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi.

2. Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu.

Berbagai usaha dipandang dari sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan optimum dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin, sehingga usaha mengoptimalkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang paling efisien.
  • Profit Optimal 
Dalam teori ekonomi konvensional profit maksimal merupakan tujuan dasar atau utama suatu perusahaan. Perusahaan yang bertujuan selalu memaksimalkan keuntungan sering disebut dengan perusahaan yang berprilaku rasional. Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak adanya sama sekali persaingan yang bersifat pribadi diantara perusahaan- perusahaan individu, dimana dalam pasar persaingan sempurna individu tidak bisa mempengaruhi harga jual di pasar, dan pasar ini menunjukkan sebuah pasar yang baik.

Para ahli memberikan teori bahwa persaingan perusahaan sempurna harus menggunakan teknik efisien dalam proses produksi, pada tingkat output dalam produksi akan menjadi titik dimana biaya marginal sama dengan biaya pendapatan ( Marginal Revenue = MR). Guna mencapai output yang maksimal maka perusahaan-perusahaan mengimbangi hasil marginal dengan biaya marginal. Kemudian profit adalah perbedaan antara total revenue dan total cost, profit maksimal ditunjukkan dengan MC = MR. Jadi apabila profit ingin dioptimalkan lebih banyak barang yang dihasilkan, misalnya MR lebih besar dari MC. 

Di dalam pasar monopoli, harga tidak dimunculkan, perusahaan lebih cenderung mendikte harga, perusahaan bisa merubah produknya, perusahaan juga bisa menentukan banyaknya pengeluaran yang diinginkan dalam memproduksi barang. Dalam pasar monopoli ini dimana pengeluaran produksi akan menjadi titik kenaikan suku bunga di dalam MR kurang dari MC. Perbedaannya disini adalah perusahaan cenderung menetapkan harga sebelumnya.
  • Profit Normal dan Profit Tidak Normal
Al-habshi mendefinisikan profit normal sebagai tingkat keuntungan ketika biaya rata-rata sama dengan pendapatan. Profit normal ini mencakup keuntungan pengusaha dalam faktor produksi. Dengan kata lain ketika sebuah perusahaan memperoleh profit normal, maka semua faktor produk mencakup di dalamnya proses produksi mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan margin yang didapat. Sedangkan profit tidak normal, dibagi menjadi dua yaitu profit super normal dan profit sunormal. Oleh karena itu, seca72ra spesifik Siddiqi (1972) mengungkapkan perlunya dalam memperoleh profit maksimal, namun dia juga menyebutkan bahwa perlunya konsep "suka sama suka" di dalam Islam akan mengerahkan pada keadilan masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan orang lain harus menjadikan tujuan utama.
Macam-macam tujuan kegiatan produksi :

1. Pemenuhan kebutuhan sendiri secara wajar
2. Pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Persediaan terhadap kemungkinan di masa mendatang
4. Persediaan bagi generasi yang akan datang
5. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah.
  • Tata Kelola Perusahaan Dalam Islam 
Prinsip hak-hak kepemilikan dalam Islam dengan jelas memberikan kerangka yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mengakui, menghormati, dan melindungi kepentingan hak individu, masyarakat, negara, dan perusahaan. Dalam hal hak kepemilikan, Islam menyatakan bahwa Allah adalah pemilik tunggal atas harta dan manusia hanyalah wakil dan pemelihara. Hal tersebut menunjukkan adanya pengakuan untuk menggunkan dan mengolah harta tersebut sesuai dengan aturan syariah.