Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara
BAB
5
Mekanisme
Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil
Sistem
bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama
di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme
perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari
dua sistem, yaitu:
1.
Pengertian Profit Sharing
Profit
sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan.
Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah
perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu
perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2.
Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa
Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata
kerja dari share yang berarti
bagi atau bagian. Revenue sharing
berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
*Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah,
Mudharabah, Muzara'ah dan
Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem
bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
*Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah
mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak
dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
*Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Adalah
suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga
kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya
dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung
oleh pemilik modal.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang
dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
Deposito Mudharabah, merupakan
investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo),
dengan mendapat imbalan bagi hasil.
Perhitungan
bagi hasil nasabah
Menghitung
jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana:
Tabungan
: (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
Deposito
1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
Deposito
3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
Deposito
6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
Deposito
12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282
Sistem
bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terbagi kepada dua
sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang
didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama
usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses
usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang
didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi
dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar