Senin, 26 Februari 2018

Laporan Keuangan Entitas Syariah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah (4 A Pagi)
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

BAB II
Laporan Keuangan Entitas Syariah

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.

  • Neraca
Adapun unsur yang terdapat dalam neraca laporan keuangan syariah adalah:
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan. Aktiva terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Aktiva Lancar (current asset) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun, diantaranya adalah kas, surat beharga, deposito jangka pendek, piutang usaha, sediaan, dan pendapatan yang masih harus diterima.

2. Aktiva tidak Lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diantaranya adalah aktiva tetap (fixed asset), investasi jangka panjang, dan aktiva tidak berwujud.

 Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan harus diselesaikan di masa datang. Kewajiban terbagi menjadi 2 yaitu : Kewajiban jangka pendek dan Kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek adalah hutang-hutang yang hasrus diselesaikan dalam kurung waktu dari satu tahun, diantaranya adalah hutang usaha, hutang wesel, dan hutang bunga.

  • Investasi tidak terkait adalah dana yang diterima oleh bank dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bank mempunyai hak untuk menggunakan dana menginvestasikan dana, termasuk hak untuk mancapur dana dengan dana lainnya.

2. Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati.

3. Bank tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika mengalami kerugian. 

Ekuitas adalah hak residu (nilai sisa) dari aktiva perusahaan dikurangi kewajiban, diantaranya yaitu modal disetor, tambahan modal disetor, dan saldo laba (rugi). 
Laporan laba rugi, laporan laba rugi entitas syariah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos berikut :
1. Pendapatan usaha
2. Bagi hasil untuk pemilik dana
3. Bebas usaha
4. Laba atau rugi usaha
5. Pendapatan dan beban.

  • Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menggambarkan perubahan histori dalam kas dan setara kas yang diklasifikasikan atas aktivitas oprasi, investasi dan pendanaan selama satu periode. Penyajian laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK 2 mengenai laporan arus kas dan PSAK 31 mengenai akuntansi keuangan. Untuk memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi perubahan dalam aset bersih entitas, struktur keuangan dan kemampuan mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka penyesuaian terhadap keadaan dan peluang yang berubah untuk menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan memungkinkan para para pengguna mengembangkan model untuk menilai.

  • Laporan Perubahan Ekuitas
Entitas syariah harus menyajiakan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukkan :
a. Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
b. Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan terkait diakui secara langsung dalam ekuitas,

  • Laporan Perubahan Dana Investasi Terkait
Investasi terkait adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terkait yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi berdasarkan akad mudharabah muqoyyadah atau sebagai agen investasi. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah.
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki untuk diserahkan kepada mustahiq. Pembayarannya menjadi wajib jika nisbah (haulnya) terpenuhi dan hartanya memenuhi kriteria wajib zakat. 
Laporan sumber dan penggunaan dan qardul hasan, sumber dana qardul hasan berasal dari bank atau luar bank. Komponen utama laporan keuangan qardul hasan ada 5 item yaitu : sumber dana qordul hasan dari penerimaan yaitu infaq, shadaqah, denda, dan pendapatan non halal.


Selasa, 13 Februari 2018

Kebijakan dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syari'ah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM
Prodi : Perbankan Syariah
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara


BAB I
Kebijakan Dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syari'ah


Ekonomi Islam merupakan ilmu yang dihasilkan oleh pemikir Muslim dari sebuah upaya untuk keluar dari persoalan ekonomi yang ada dengan cara yang sistematis, sehingga menumbuhkan keyakinan akan kebenaran Al-qur'an dan Al-hadits. Tentunya manusia memerlukan kaidah-kaidah yang berlaku secara umum dan mendapat pengakuan secara umum untuk membuktikan ekonomi Islam juga sebagai ilmu pengetahuan. Maka ekonomi Islam bisa dipraktikan dalam tata kehidupan yang dikehendaki menurut aturan ekonomi Islam, dan pelaksanaannya pun dapat dipaksakan karena alasan kemaslahatan manusia.

Kalau dicoba lebih jauh, membedakan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional secara tekstual akan mendorong untuk berfikir normatif-dikotomis. Perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tidak pada sisi teknis penggunaan metodologinya tapi lebih menekankan pada perbedaan dasar dari cara berfikir tentang masalah manusia. Oleh karena itu Sadr menyatakan bahwa perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofinya bukan pada sainsnya. Namun menurut Syed Othman Al-Habshi, ia mengungkapkan bahwa pada hakikatnya ilmu ekonomi adalah studi yang mempelajari tingkah laku pelaku ekonomi dalam kegiatan konsumsi dan produksi, dan yang terpenting adalah sikap menghargai dalam kegiatan ini. Al-Habshi tertarik meneliti berkenaan dengan permasalahan ini, karena : Pertama, ekonomi ini ditimbulkan untuk bisa menghindari penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan ilmu ekonomi itu sendiri, yang seharusnya tidak terjadi. Kedua, corak dari tingkah laku pelaku ekonomi yang berkompetensi dan menentukan arah perekonomian.
  • Perusahaan Dalam Islam
Perusahaan dalam fungsinya adalah untuk memproduksi barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum dari usaha. Adapun masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah bagaimana komposisi dari faktor produksi yang digunakan untuk masing-masing faktor produksi. Dalam memecahkan masalah ini ada dua aspek yang perlu diperhatikan :

1. Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi.

2. Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu.

Berbagai usaha dipandang dari sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan optimum dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin, sehingga usaha mengoptimalkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang paling efisien.
  • Profit Optimal 
Dalam teori ekonomi konvensional profit maksimal merupakan tujuan dasar atau utama suatu perusahaan. Perusahaan yang bertujuan selalu memaksimalkan keuntungan sering disebut dengan perusahaan yang berprilaku rasional. Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak adanya sama sekali persaingan yang bersifat pribadi diantara perusahaan- perusahaan individu, dimana dalam pasar persaingan sempurna individu tidak bisa mempengaruhi harga jual di pasar, dan pasar ini menunjukkan sebuah pasar yang baik.

Para ahli memberikan teori bahwa persaingan perusahaan sempurna harus menggunakan teknik efisien dalam proses produksi, pada tingkat output dalam produksi akan menjadi titik dimana biaya marginal sama dengan biaya pendapatan ( Marginal Revenue = MR). Guna mencapai output yang maksimal maka perusahaan-perusahaan mengimbangi hasil marginal dengan biaya marginal. Kemudian profit adalah perbedaan antara total revenue dan total cost, profit maksimal ditunjukkan dengan MC = MR. Jadi apabila profit ingin dioptimalkan lebih banyak barang yang dihasilkan, misalnya MR lebih besar dari MC. 

Di dalam pasar monopoli, harga tidak dimunculkan, perusahaan lebih cenderung mendikte harga, perusahaan bisa merubah produknya, perusahaan juga bisa menentukan banyaknya pengeluaran yang diinginkan dalam memproduksi barang. Dalam pasar monopoli ini dimana pengeluaran produksi akan menjadi titik kenaikan suku bunga di dalam MR kurang dari MC. Perbedaannya disini adalah perusahaan cenderung menetapkan harga sebelumnya.
  • Profit Normal dan Profit Tidak Normal
Al-habshi mendefinisikan profit normal sebagai tingkat keuntungan ketika biaya rata-rata sama dengan pendapatan. Profit normal ini mencakup keuntungan pengusaha dalam faktor produksi. Dengan kata lain ketika sebuah perusahaan memperoleh profit normal, maka semua faktor produk mencakup di dalamnya proses produksi mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan margin yang didapat. Sedangkan profit tidak normal, dibagi menjadi dua yaitu profit super normal dan profit sunormal. Oleh karena itu, seca72ra spesifik Siddiqi (1972) mengungkapkan perlunya dalam memperoleh profit maksimal, namun dia juga menyebutkan bahwa perlunya konsep "suka sama suka" di dalam Islam akan mengerahkan pada keadilan masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan orang lain harus menjadikan tujuan utama.
Macam-macam tujuan kegiatan produksi :

1. Pemenuhan kebutuhan sendiri secara wajar
2. Pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Persediaan terhadap kemungkinan di masa mendatang
4. Persediaan bagi generasi yang akan datang
5. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah.
  • Tata Kelola Perusahaan Dalam Islam 
Prinsip hak-hak kepemilikan dalam Islam dengan jelas memberikan kerangka yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mengakui, menghormati, dan melindungi kepentingan hak individu, masyarakat, negara, dan perusahaan. Dalam hal hak kepemilikan, Islam menyatakan bahwa Allah adalah pemilik tunggal atas harta dan manusia hanyalah wakil dan pemelihara. Hal tersebut menunjukkan adanya pengakuan untuk menggunkan dan mengolah harta tersebut sesuai dengan aturan syariah.