Kamis, 01 Maret 2018

Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB III
Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Islam adalah agama yang komprehensif ajarannya. Islam dapat dibagi menjadi bidang-bidang kajian aqidah, akhlak dan syariah. Aqidah bermakna aturang yang berhubungan masalah keyakinan atau yang dikenal dengan rukun imam (arkanul iaman), yang terdiri atas 6 rukun yaitu :
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab Allah
4. Iman kepada Rasul Allah 
5. Iman kepada Qada' dan Takdir Allah.
Akhlak berhubungan dengan pernyataan dan tindakan ihsan dari manusia terhadap Allah atau sesama manusia.

  • Syariah Dan Keuangan
Rasullulah secara tegas menyatakan dalam sabdanya, bahwa perdagangan (bisnis, berusaha) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Namun harus dipahami, bahwa praktik bisnis (usaha) yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam(syari'ah), telah ditentukan batas-batasnya. Syariah dapat diartikan sebagai jalan yang harus ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Sebagaimana disinggung di bab sebelumnya, di dalam syariah diatur mengenai ibadah dan muamalah. Hukum asal ibadah mengatakan : " Segala sesuatunya dilarang dikerjakan, kecuali yang ada petunjuk/ perintah-Nya dalam al-quar'an atau sunnah".

Mengapa umat Islam perlu mengembangkan dan menjalankan aktivitas ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis syariah? Secara praktis, sistem ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis bunga  atau konvensional yang mengandung beberapa kelemahan, yaitu :
1. Transaksi berbasis bungan melanggar keadilan atau kewajaran bisnis
2. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bungan menyebabkan kebangkrutan
3. Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. 
4. Sistem transaksi berbasis bunga mengalami munculnya inovasi oleh usaha kecil
5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

  • Prinsip-prinsip Muamalah Dalam Islam
Suatu aktivitas atau transaksi atau non-ekonomi dilarang karena ada penyebab sesuatu itu dilarang. Penyebab suatu transaksi adalah karena faktor-faktor sebagai berikut :
1. Haram zatnya
Berarti zat barang yang di transaksinya adalah haram. Transaksi atas barang demikian ini dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditaksirkan juga dilarang, misalnya : minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya.

2. Haram selain zatnya
Sesuatu menjadi  haram, bukan karena zatnya haram. Namun sesuatu itu dapat dikatagorikan menjadi barang haram jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariah.

3. Tidak sah (lengkap) akadnya.

  • Tadlis (penipuan)
Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prisnsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi  karena ada suatu keadaan di mna salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahuin pihak lain.

  • Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Rekayasa dalam supply terjadi bila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mngurangi supply agar harga produk yang dijual naik. Hal ini dalam istilah fiqih disebut ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan adalah ikhtikar. Bulog juga melakukan penimbunan, tetapi justru untuk menjaga kstabilan harga dan pasokan. Ikhtikar terjadi apabila syarat dibawah ini terpenuhi :
1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries
2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan
3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

  • Bai'Najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Rekayasa pasar dalam permintaan (demand) terjadi bila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan maka yang bersangkutan akan melakukan aksi mabil untung dengan melepas kembali saham yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung besar. Transaksi ini termasuk melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzahlamun, adalah : praktik-praktik ekonomi dan keuangan dalam bentuk :
1. Taqhrir
2. Riba
3. May sir
4. Risywah.

  • Taqhrir (Gharar) Atau Tidak Jelas Yang Ditransaksikan
Gharar atau disebut juga taqhrir adalah studi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak akan mengetahui apa yang diketahui pihak B. Sedangkan dalam taqhrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar ini terjadi bila kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Gharar terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga 
4. Waktu penyerahan.

  • Maysir (perjudian)
Secara sederhana yang dimaksud maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepakbola misalnya, dana partisifasi yang mintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya, untuk pembelian trophy atau bonus para juara.

  • Risywah (suap-menyuap)
Perbuatan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagi tindakan risywah, jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satunya pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, peristiwa tersebut bukan termasuk katagori risywah, melainkan tindak pemerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar