Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara
BAB
4
Spekulasi,
Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam
Pengertiang Spekulasi
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate
yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan,
mengamati, dan menela'ah”.
Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata
specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”.
Dari “specula” inilah asal
kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan
filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung
dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan
modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa
didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.
Spekulasi
Dalam Islam
•
Benjamin
Graha, mendefenisikan spekulasi ditinjau dari kegiatan
investasi adalah investasi
yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan
kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
adalah tindakan spekulatif.
•
Spekulasi
keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual
instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi
harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk
memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
•
Dengan
demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui
bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan
lain-lain.
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan
harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana
tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu
“return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum semakin tinggi
return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung
investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa
kehilangan semua modalnya.
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan
keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi
yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan
5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba.
*Perbedaan
Investasi Dengan Spekulasi
tindakan investasi adalah "menyimpan uang atau
modal di sebuah sektor atau perusahaan dengan harapan akan mendapatkan
keuntungan”. Sementara itu, definisi spekulasi adalah “tindakan dalam bisnis
tak lazim, berkaitan dengan pencetakan profit dari fluktuasi harga. Atau
memasuki suatu bisnis yang melibatkan risiko-risiko yang tidak biasa, guna
beroleh kesempatan meraup keuntungan yang luar biasa besar”.
*Spekulasi
Dan Risiko
•
Dalam
spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan
risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain.
•
Sedangkan
risiko adalah kemungkinan yang wajar akan terjadinya kondisi untung dan rugi
yang mengikuti setiap aktivitas bisnis. Risiko ini dalam agama dianggap sebagai
kondisi yang wajar karena dalam kegiatan apa saja dapat dipastikan akan adanya
risiko yang timbul seperti yang terjadi dalam prinsip bisnis.
*Proyeksi
Bisnis/ Investasi
•
Bisnis hakikatnya adalah merancang masa depan untuk
memperoleh nilai tambah, sehingga perlu adanya peramalan (forecasting).
•
Forecasting adalah peramalan (perkiraan) mengenai sesuatu yang
belum terjadi pada waktu yang akan datang untuk meminimumkan pengaruh
ketidakpastian dan kesalahan meramal.
*Jenis-jenis
Proyeksi
q Proyeksi Bisnis dengan Metode Rata-rata dan Pemulusan
q Proyeksi Bisnis dengan Analisis Korelasi
q Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Sederhana
q Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Berganda
q Proyeksi Bisnis dengan Metode Dekomposisi
q Metode Proyeksi Kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar