Minggu, 11 Maret 2018

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil


Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB 5
Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1. Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
*Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.


*Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
*Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.  
Deposito Mudharabah, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil nasabah
Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana:
Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam


Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB 4
Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam

Pengertiang Spekulasi
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”.
Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.

Spekulasi Dalam Islam
      Benjamin Graha, mendefenisikan spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif. 
      Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
      Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya.
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba.
*Perbedaan Investasi Dengan Spekulasi
tindakan investasi adalah "menyimpan uang atau modal di sebuah sektor atau perusahaan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan”. Sementara itu, definisi spekulasi adalah “tindakan dalam bisnis tak lazim, berkaitan dengan pencetakan profit dari fluktuasi harga. Atau memasuki suatu bisnis yang melibatkan risiko-risiko yang tidak biasa, guna beroleh kesempatan meraup keuntungan yang luar biasa besar”.
*Spekulasi Dan Risiko
      Dalam spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain.
      Sedangkan risiko adalah kemungkinan yang wajar akan terjadinya kondisi untung dan rugi yang mengikuti setiap aktivitas bisnis. Risiko ini dalam agama dianggap sebagai kondisi yang wajar karena dalam kegiatan apa saja dapat dipastikan akan adanya risiko yang timbul seperti yang terjadi dalam prinsip bisnis.

*Proyeksi Bisnis/ Investasi
      Bisnis hakikatnya adalah merancang masa depan untuk memperoleh nilai tambah, sehingga perlu adanya peramalan (forecasting).
      Forecasting adalah peramalan (perkiraan) mengenai sesuatu yang belum terjadi pada waktu yang akan datang untuk meminimumkan pengaruh ketidakpastian dan kesalahan meramal.


*Jenis-jenis Proyeksi
q  Proyeksi Bisnis dengan Metode Rata-rata dan Pemulusan
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Korelasi
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Sederhana
q  Proyeksi Bisnis dengan Analisis Regresi Berganda
q  Proyeksi Bisnis dengan Metode Dekomposisi
q  Metode Proyeksi Kualitatif.

Kamis, 01 Maret 2018

Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Nama : Fivi Sri Miranti
Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, SEI, MM.
Universitas Muhammadiyan Sumatera Utara

BAB III
Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Islam adalah agama yang komprehensif ajarannya. Islam dapat dibagi menjadi bidang-bidang kajian aqidah, akhlak dan syariah. Aqidah bermakna aturang yang berhubungan masalah keyakinan atau yang dikenal dengan rukun imam (arkanul iaman), yang terdiri atas 6 rukun yaitu :
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab Allah
4. Iman kepada Rasul Allah 
5. Iman kepada Qada' dan Takdir Allah.
Akhlak berhubungan dengan pernyataan dan tindakan ihsan dari manusia terhadap Allah atau sesama manusia.

  • Syariah Dan Keuangan
Rasullulah secara tegas menyatakan dalam sabdanya, bahwa perdagangan (bisnis, berusaha) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Namun harus dipahami, bahwa praktik bisnis (usaha) yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam(syari'ah), telah ditentukan batas-batasnya. Syariah dapat diartikan sebagai jalan yang harus ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Sebagaimana disinggung di bab sebelumnya, di dalam syariah diatur mengenai ibadah dan muamalah. Hukum asal ibadah mengatakan : " Segala sesuatunya dilarang dikerjakan, kecuali yang ada petunjuk/ perintah-Nya dalam al-quar'an atau sunnah".

Mengapa umat Islam perlu mengembangkan dan menjalankan aktivitas ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis syariah? Secara praktis, sistem ekonomi, keuangan dan perbankan berbasis bunga  atau konvensional yang mengandung beberapa kelemahan, yaitu :
1. Transaksi berbasis bungan melanggar keadilan atau kewajaran bisnis
2. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bungan menyebabkan kebangkrutan
3. Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. 
4. Sistem transaksi berbasis bunga mengalami munculnya inovasi oleh usaha kecil
5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

  • Prinsip-prinsip Muamalah Dalam Islam
Suatu aktivitas atau transaksi atau non-ekonomi dilarang karena ada penyebab sesuatu itu dilarang. Penyebab suatu transaksi adalah karena faktor-faktor sebagai berikut :
1. Haram zatnya
Berarti zat barang yang di transaksinya adalah haram. Transaksi atas barang demikian ini dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditaksirkan juga dilarang, misalnya : minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya.

2. Haram selain zatnya
Sesuatu menjadi  haram, bukan karena zatnya haram. Namun sesuatu itu dapat dikatagorikan menjadi barang haram jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariah.

3. Tidak sah (lengkap) akadnya.

  • Tadlis (penipuan)
Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prisnsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi  karena ada suatu keadaan di mna salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahuin pihak lain.

  • Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Rekayasa dalam supply terjadi bila seorang produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mngurangi supply agar harga produk yang dijual naik. Hal ini dalam istilah fiqih disebut ikhtikar. Demikian pula tidak setiap penimbunan adalah ikhtikar. Bulog juga melakukan penimbunan, tetapi justru untuk menjaga kstabilan harga dan pasokan. Ikhtikar terjadi apabila syarat dibawah ini terpenuhi :
1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries
2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan
3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

  • Bai'Najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Rekayasa pasar dalam permintaan (demand) terjadi bila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan maka yang bersangkutan akan melakukan aksi mabil untung dengan melepas kembali saham yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung besar. Transaksi ini termasuk melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzahlamun, adalah : praktik-praktik ekonomi dan keuangan dalam bentuk :
1. Taqhrir
2. Riba
3. May sir
4. Risywah.

  • Taqhrir (Gharar) Atau Tidak Jelas Yang Ditransaksikan
Gharar atau disebut juga taqhrir adalah studi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak akan mengetahui apa yang diketahui pihak B. Sedangkan dalam taqhrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar ini terjadi bila kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Gharar terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga 
4. Waktu penyerahan.

  • Maysir (perjudian)
Secara sederhana yang dimaksud maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepakbola misalnya, dana partisifasi yang mintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya, untuk pembelian trophy atau bonus para juara.

  • Risywah (suap-menyuap)
Perbuatan risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagi tindakan risywah, jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satunya pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, peristiwa tersebut bukan termasuk katagori risywah, melainkan tindak pemerasan.